Baru baru ini ada seorang syeikh yang katanya dari Solo, kalau g salah sih namanya Syeikh Ahmad Sukino yang baru baru ini lebih tenar dengan sebutan Syeikh A.Sukino karena kebiasaan orang Indonesia itu suka menyingkat sesuatu termasuk Ahmad hanya diwakili dengan satu huruf "A". Syeikh A.Sukino tersebut mengeluarkan statement yaitu "Lebih baik ZINA daripada Tahlilan, Diba'an, Maulidan", dsb, dan masih ada lagi statement dia yaitu "Lebih baik makan daging anjing daripada makan nasi Tumpeng, Berkat, Ambeng", dsb.
Naaaaah... silahkan download dan simak uraian tersebut... Disini
Kalau menurut sobat sobat semua gimana tuu???? cocok g dengan statement tersebut???
Anda telah menyebarkan berita yang belum ada kebenarannya, Anda telah menyebarkan fitnah dan juga mencemarkan nama baik seseorang...
BalasHapusJika dituntut anda bisa diadili...
Menyimak saja ah...
HapusDownload pengajian di blog kami ya gan,
Biar ilmu agamanya bertambah :)
Untuk ADMIN,sebaiknya kalo tidak tahu betul, jangan mudah menyebarkan berita. Karena dengan begini anda juga menjadi penyebar Fitnah.
BalasHapusItu semua tidak benar!!! Marzuki yang katanya: kyai hebat, seorang dosen dan panutan banyak santri, ternyata hanya seorang penyebar fitnah!!! Berita yang dia sebarkan, katanya pernah ketemu dg Ustadz Sukino, itu bohong besar...!!! Dia tidak pernah sekalipun bertemu dengan Ustadz Sukino. Kata dia, ada penjual sate anjing berjilbab, juga tidak pernah terbukti dan masih banyak fitnah yang disebarkan.
Seperti itukah ahlak seorang Kyai???
Menyenjelekkan orang lain, memfitnah, menyebar berita bohong, hanya takut kalo santrinya pada lari karena tahu kebenaran???? Takut santrinya tau, kalo selama ini telah dibohongi dengan ajaran-ajaran yang kelihatnya islami, tapi ternyata tidak pernah diajarkan dalam Islam.
Takut kalo pundi-pundi amplopnya berkurang, karena banyak orang semakin mengerti bagaimana islam yang benar.
Ternyata kedengkian/kebencian bisa muncul hanya karena urusan PERUT....!!!???
Anda tentu pengikut A Sukino, jadi demikianlah pembelaan anda. hehehehe....
Hapusbetul,...becik ketitik ala ketara..
HapusASUkino itu seorang yg tidak berilmu tapi sok keminter.
HapusPernah saya melihat di tv MTA(majlis tai anjing) lucu temenan.......
Salut untuk Pandawa Tech, saya lihat di beberapa blog yang membahas MTA, Pandawa Tech ini selalu muncul membela, hhehehe
HapusMenyimak saja ah...
HapusDownload pengajian di blog kami ya gan,
Biar ilmu agamanya bertambah :)
Hati-hati bung kalau memposting. Ingat UU ITE, anda bisa dituntut.
BalasHapusUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kalau cara dakwahnya sukino bisa dirubah mungkin saja keberadaannya tidak ditolak dimana-mana, bagaimana dengan dakwahnya yang menjelekkan warga yang lain yang disiarkan oleh radio mta apakah itu tidak termasuk didalamnya.............................
HapusBerita fasik....kenapa tdk mau tabayun dahulu..??
BalasHapus"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." [QS. Al Hujuraat : 6]
"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar." [QS. An Nuur : 11]
"Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar." [QS. An Nuur : 15-16]
hmm...
BalasHapusdidengarkan sekali lagi dengan bijak Ceramah beliau,,,
jangan berfikiran negatif dulu...!
kita sesama Muslim lebih baik memperkuat ukhuwah Islamiyah dari pada
mankafir2kan sesama Muslim...
nggak ada tuh, statemen pak kyai marzuki yang mengatakan dia ketemu dengan syech A.sukino, mana tunjukkan coba? memang orang2 pengikut a-sukino udah tuli kali ya... wkwkwkw
BalasHapusIdih.. Ngancem2 pke undg2.. Kalo emg itu berlawanan dg hukum, tentang beliau pak kyai sdh di pgadilan. Sbnr'y yg msti di laporkn adalah semua pgkt aliran minoritas di indo benar2 telah mencemarkn nma baik org NU, sbg org musyrik dll. Bahkan lebih dari menghina. Kenyataannya org NU tdk pnah ngancem2 pke UU,, ucapan jwb pke ucapan. Mari introspeksi abang semua..
BalasHapusKita jangan saling memperolok olokan agama.berpegang teguh pada Quran dan sunah tidak akan tersesat.ini pesan NABI
BalasHapusBaca hadist ini dulu kalau mau biar tidak salah dlm mengambil keputusan..
BalasHapusRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Syarat penafsir qur'an
1.mempunyai ilmu nahwu dan shorof
2.mengedepankan hati dari pada nafsu
3.mengetahaui ilmu ulumul qur''an
4.diutamakan hafal al'quran.liat saja penafsir dr dulu rata-rata alhafidz
5.mengetahui ushul fiqh sebagai penafsir ayat hukmiyyah
6.mengetahui ilmu mantiq sebagai dasar logika
7.mengetahui ulumul hadis sebagai dasar penafsiran..
Mau berpegang langsung kepada Alqur'an dan hadist Nabi tanpa menguasai kapasitas 7 ilmu tersebut dapat di pastikan sesaat seperti SUKINO.
stuju kang ip..
HapusMana tahu ilmu kyak gitu anak MTA..
HapusDia kan ngaji nya dari qur'an terjemah..
Ngaji yg bener dulu lah,ngaji aja msih salah tajwid,ada bacaan ghorib,dia malah gak tau..
Wkwkwkwkwkwk
Menyimak saja ah...
HapusDownload pengajian di blog kami ya gan,
Biar ilmu agamanya bertambah :)
Ini yang merasa paling kenal dgn MTA
HapusDatang ikut kajian gak pernah.
Dengerin radio sepotong
Kali dengar hal yang belum dia ketahui ikut nyebarin berita bohong
Hati-hati Waspadai Aliran Ordo Syiah yang selalu mengadu domba Umat Islam dengan Menghujat dan Memfitnah Muslim yang berlandaskan Al Qur'an; Al Hadist dan Asunnah ,..waspada...!!
BalasHapusHati-hati Waspadai Aliran Ordo Syiah yang selalu mengadu domba Umat Islam dengan Menghujat dan Memfitnah Islam yang berlandaskan Al Qur'an; Al Hadist dan Asunnah ,..waspada...!!
BalasHapusUdah kliatan mana yg sht apa ga..diliat dari cara koment aja kliatan..mana yg islam mana yg islam ktp
BalasHapusUdah kliatan mana yg sht apa ga..diliat dari cara koment aja kliatan..mana yg islam mana yg islam ktp
BalasHapusBlog yg suka merusak Citra Islam, tidak suka dibenahiN dalilnya cm nguri-nguri budaya! Merasa paling benar! Paling pintar!
BalasHapusMenyimak saja ah...
HapusDownload pengajian di blog kami ya gan,
Biar ilmu agamanya bertambah :)
di hari Kiamat semua perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
BalasHapus"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya."AL-QURAN SURAH AL-ISRA AYAT 36
Menyimak saja ah...
BalasHapusDownload pengajian di blog kami ya gan,
Biar ilmu agamanya bertambah :)